Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Advertisement
Advertisement
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sementara itu, salah satu warga Pangandaran, Pipit Rinayanti warga Kalen Wadas mengaku puas atas pelayanan perpanjangan SIM Keliling Polres Pangandaran yang tidak lama.
“Pelayanan perpanjangan SIM Keliling hanya 10 menit, saya merasa sangat terbantu adanya SIM Keliling,” ungkapnya singkat. (*)