PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Kabupaten Pangandaran yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling Polres Pangandaran hari ini Sabtu 03 Februari 2024.
SIM merupakan tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling Polres Pangandaran hari ini berada di wilayah Kecamatan Cijulang, tepatnya bundaran atau depan Masjid Besar Al-Islah Cijulang.
SIM Keliling Polres Pangandaran Sabtu 3 Februari 2024.
Lokasi: Depan Kantor Camat Cijulang
Waktu pelayanan: 08.00 – 12.00 WIB.
Lokasi Kedua.
Lokasi: Alun-alun Parigi
Waktu pelayanan: 02.00 – 17.00 WIB.
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2. Membawa SIM yang sudah tidak aktif atau yang akan di perpanjang.
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)