PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Adanya truk kontainer 40 feet yang melintas jalur sempit dari Parigi menuju Selasari pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 15.55 WIB itu sempat membuat reaksi warga masyarakat dan juga mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Truk dengan panjang yang lebih dari 12 meter dan memiliki 18 roda tersebut melewati jalan kabupaten kelas III yang bukan peruntukannya. Bahkan, truk kontainer tersebut yang akan memuat sabut itu mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Pangandaran.
JURNALMEDIA.ID pun berusaha meminta tanggapan kepada Kasat Lantas Polres Pangandaran Iptu Deny Susanto perihal adanya truk kontainer 40 feet yang masuk ke jalur sempit dan diduga melanggar.
Pada Minggu 19 Maret 2023, JURNALMEDIA.ID berusaha menghubungi Kasat Lantas Polres Pangandaran melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 16.25. WIB. Namun, hingga saat ini Minggu 19 Maret 2023 pukul 23.35 WIB belum juga ada tanggapan dan terkesan memilih bungkam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran Irwansyah melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Wahyu Sudrajat menyesalkan dengan adanya kendaraan truk kontainer 40 feet yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya.
“Kelas jalan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas dan berdasarkan fungsi serta intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan,” kata Wahyu kepada JURNALMEDIA melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 19 Maret 2023.