Scroll to Continue
Berita

Kasat Lantas Polres Pangandaran Pilih Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Soal Truk Kontainer

×

Kasat Lantas Polres Pangandaran Pilih Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Soal Truk Kontainer

Sebarkan artikel ini

Menurut dia, Terdapat beberapa kelas. Sementara, untuk kelas III yaitu diperuntukkan kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Kalau jalan Kabupaten atau Desa, untuk kontainer harusnya gak boleh melintasi kecuali jalan Provinsi atau Nasional. Makanya dulu ada portal gunanya untuk antisipasi kendaraan kontainer tidak boleh masuk jalan kelas terendah,” sebutnya.

Advertisement
Advertisement

Menanggapi permintaan warga soal pemasangan rambu larangan, Wahyu menegaskan, bahwa masalah penutupan jalan itu kewenangannya ada di pihak kepolisian.

“Kalau kami (Dishub) hanya mengacu kepada aturan kelas jalan yang di nyatakan sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan melebihi tonase atau tidak sesuai peruntukan jalan yang di lalui itu tidak boleh melintasi,” tegasnya.

Wahyu mengungkapkan, ruas jalan Parigi – Selasari belum bisa dilalui truk kontainer berukuran 40 feet.

“Jadi, hanya jalan Nasional saja yang bisa atau diperbolehkan dilintasi truk kontainer,” bebernya.

Baca juga:  Hercules Menjawab Tantangan Duel Jawara Garut

Berikut data nama ruas jalan di Pangandaran yang masuk kategori kelas III dan Fungsi Jalan.

Nama Ruas : Kalapagenep-Cimerak
Panjang Ruas : 21,38 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III

Nama Ruas : Cimerak- BTS.Kota Pangandaran
Panjang Ruas : 36,79 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III

Nama Ruas : Jalan Merdeka (Pangandaran)
Panjang Ruas : 0,53 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III

Nama Ruas : Pangandaran-Kalipucang
Panjang Ruas : 16,05 KM
Fungsi Jalan : K1
Kelas Jalan : Kelas III

Dikutip dari berbagai sumber. Batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

1. Kelas I
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

Baca juga:  Sempat Hilang Selama 5 Hari, Polisi Sukadana Berhasil Temukan Ketiga Anak di Bandung

2. Kelas II

Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.

3. Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

4. Kelas Khusus

Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton. (dry)