JURNALMEDIA.ID – Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo, mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa dan keluarganya. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam gugatannya, keluarga Brigadir J menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7,5 miliar, yang merupakan jumlah gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh Brigadir J jika ia masih hidup dan bekerja di Polri sampai pensiun. Selain itu, keluarga Brigadir J juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar, yang merupakan biaya pengobatan, pemakaman, dan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban.
Selain ganti rugi, keluarga Brigadir J juga menuntut pengembalian barang-barang pribadi milik korban yang hilang sejak peristiwa pembunuhan tersebut. Barang-barang tersebut antara lain pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, dan pin emas yang diberikan oleh Kapolri sebagai penghargaan atas kinerja Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Rizal Firdaus, mengatakan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
“Kami menganggap perbuatan Ferdy Sambo dan keluarganya sebagai perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada keluarga korban. Oleh karena itu, kami berhak menuntut ganti rugi dan pengembalian barang-barang milik korban,” ujar Rizal.
Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Rabu, 28 Februari 2024. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir. Hakim ketua, Agus Setiawan, mengatakan bahwa pihak tergugat telah menerima surat panggilan, tetapi tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada pihak tergugat. Jika mereka tetap tidak hadir, kami akan menganggap mereka mengakui gugatan dari pihak penggugat,” kata Agus.
Ferdy Sambo sendiri saat ini masih menjalani persidangan pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.