PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Kematian Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) yang dikenal dengan DRC, dianggap mencurigakan oleh pihak keluarganya. Karena itu, keluarga yang berasal dari Garut mendatangi Kantor Polres Pangandaran, Polda Jabar untuk mencari kejelasan.
Dindin, yang berprofesi sebagai PNS dan guru di SD Negeri 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berasal dari Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia sebelumnya menyewa salahsatu perum di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Tragedi ini terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya 14 Mei 2024 Selasa sore. Dindin ditemukan meninggal di sekitar rel kereta api Cipari-Sidareja KM 344 + 4, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, kematian Dindin disebutkan terjadi akibat kecelakaan yang diduga karena tertabrak kereta api, dan disebut-sebut sebagai upaya bunuh diri.
Namun, keluarga meragukan kesimpulan tersebut. Pasalnya, pada jenazah Dindin ditemukan beberapa luka, termasuk bekas sayatan di lengan kiri serta patah tulang di tangan. Keluarga yang diwakili oleh Asep Muhidin, pengacara mereka yang dikenal dengan nama Asep Apdar, menilai adanya kejanggalan dari kondisi jasad Dindin.
“Kami datang ke Polres Pangandaran untuk membuat laporan baru di Polres Pangandaran,” ungkap Asep kepada wartawan di halaman Polres Pangandaran. pada Kamis 14 November 2024 malam.
Asep menyebutkan bahwa sebelumnya laporan masyarakat di Polsek Sidareja, Polres Cilacap, menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini. Namun, saat keluarga meminta penjelasan hukum atas penghentian penyelidikan, pihak Polsek Sidareja tidak dapat memberikan dasar hukum yang jelas.
Menurut Asep, saksi-saksi yang dimintai keterangan di lokasi penemuan jasad Dindin juga tidak memberikan informasi yang memadai.
“Logikanya, tidak akan ada orang yang menyaksikan kejadian di tempat itu,” katanya.
Asep dan pihak keluarga bahkan sempat menawarkan untuk melakukan otopsi dan mengambil sampel barang bukti, namun pihak Polsek Sidareja enggan menindaklanjutinya.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada banyak kejanggalan terkait kematian almarhum Dindin,” lanjutnya.
Berbagai informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Dindin meninggal karena menabrakkan diri ke kereta api. Namun, Asep menegaskan bahwa klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah atau hasil investigasi saintifik.
“Ini hanya berdasar keterangan saksi. Tubuh almarhum juga masih utuh. Secara logika, jika tertabrak kereta api, tubuhnya tentu tidak akan utuh,” ujar Asep.
Kedatangan keluarga di Polres Pangandaran ini diharapkan dapat membuka jalan baru dalam penyelidikan.
“Hari ini kami merasa bersyukur bisa membuka laporan di Polres Pangandaran. Meski beberapa pejabat berada di luar kota, namun kami mendapat respon positif. Besok, Jumat 15 November 2024, pukul 9 pagi akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan ini dapat dilanjutkan di Polres Pangandaran apa tidak,” jelasnya. (**)