Berita

Kompor Tak Meledak, Tapi Dapur MBG Surade Mendadak Mati: Ribuan PM Terdampak

×

Kompor Tak Meledak, Tapi Dapur MBG Surade Mendadak Mati: Ribuan PM Terdampak

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, JurnalMedia – Kompor di dapur SPPG Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi, itu tidak meledak. Tidak pula disegel karena makanan basi atau keracunan massal. Ia hanya berhenti menyala pada 31 Januari 2026, diam-diam, tetapi dampaknya terasa bagi 2.998 penerima manfaat yang biasa menunggu distribusi setiap hari.

Bagi Bu Tini Suhartini, 44 tahun, penghentian itu bukan sekadar kendala teknis. Ia menyebut ada rangkaian peristiwa yang membuat dapurnya kehilangan kendali, terutama setelah akses keuangan sebagai “maker” pada virtual account diganti.

Dalam sistem penyaluran dana operasional MBG, maker adalah pihak yang menginisiasi transaksi pencairan. Perubahan maker bukan perkara administratif sepele, karena ia menentukan siapa yang memegang kendali atas aliran dana dapur.

“Tanggal 31 Januari saya sudah tidak bisa maker. Beberapa hari kemudian ada email dari bank, nama virtual account berubah,” ujar Tini saat ditemui.

Perubahan itu, menurutnya, terjadi tanpa konfirmasi langsung kepadanya sebagai pemilik fasilitas dapur. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa akunnya diretas. Namun ia mempertanyakan klaim tersebut.
“Kalau benar diretas, bank pasti konfirmasi. Ini langsung berubah,” katanya.

Konflik ini, menurut Tini, berawal sejak Desember 2025 ketika ia menghentikan setoran Rp2.000 per porsi, yang kemudian menjadi Rp1.800 per porsi, kepada yayasan pengelola SPPG bernama Yayasan Gunung Gede Bersahaja.

Dengan 2.998 penerima manfaat, potongan Rp1.800 per porsi berarti jutaan rupiah per hari. Dalam sebulan, nilainya bisa menembus angka signifikan bagi operasional dapur.

“Awalnya saya setor penuh. Tapi lama-lama beban dapur bertambah. Ada biaya sertifikasi, administrasi, dan lain-lain yang harus melalui yayasan. Dari 16 juta jadi 19 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Bantuan Beras Dari Bapanas melalui Program P3KE di Kota Banjar

Ia mengaku sejumlah pembayaran disebut harus melalui yayasan, termasuk sertifikasi koki BNSP dan keperluan administratif lain. Bahkan ada kuitansi yang, menurutnya, tidak atas nama institusi resmi.

“Semua dibebankan ke pemilik fasilitas. Saya berat,” katanya.

Sejak penghentian setoran itu, Tini merasa mulai mendapat tekanan. Di forum internal dapur, ia disebut tidak kooperatif. Ia juga mengingat pernyataan bahwa “titik dapur milik yayasan.”

Tak lama kemudian, kepala SPPG yang sebelumnya bertugas di dapurnya disebut berpindah ke dapur lain. Dapur tersebut kini beroperasi melayani distribusi yang sebelumnya ditangani dapur Buniwangi.

“Saya tanya SK perpindahan mana? Tidak ada penjelasan,” ujarnya.

Operasional dapur Buniwangi resmi terhenti pada 31 Januari 2026. Supplier belum terbayar. Sekitar 47 pekerja terdampak. Dua pekan sebelumnya, ia mengaku sudah kesulitan mencairkan dana.

Sekolah-sekolah yang menjadi titik distribusi pun kebingungan. “Ada yang tanya, kok pindah? Kami tidak bisa menjelaskan,” kata Tini.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menurunkan auditor untuk memeriksa kasus ini. Tini mengaku diperiksa dua hari: hari pertama di dapur, hari kedua di hotel dengan membawa dokumen tambahan.

“Saya senang diaudit. Supaya jelas kenapa dapur saya dipindahkan,” katanya.
Inspektorat juga disebut telah melakukan peninjauan. Namun hingga kini, Tini mengaku belum mendapat kejelasan mengenai dasar hukum perubahan maker dan penghentian operasional.

Dalam tata kelola keuangan publik, perubahan akses virtual account semestinya melalui prosedur formal: persetujuan tertulis, notulensi, dan dokumentasi resmi. Jika benar perubahan dilakukan tanpa konfirmasi pemilik awal, maka perlu ditelusuri siapa yang mengajukan dan atas dasar apa.

Baca juga:  Rekomendasi Beli Toyota Avanza Bekas di Showroom Belanjamobil

Persoalan ini juga menyingkap relasi antara yayasan, koordinator wilayah, dan pemilik fasilitas. Apakah titik dapur secara legal milik yayasan? Atau milik mitra fasilitas yang memenuhi standar operasional?

Jika terjadi perbedaan tafsir kewenangan, maka celah konflik terbuka lebar.

Di sisi lain, MBG adalah program prioritas nasional dengan cakupan puluhan juta penerima manfaat. Di tingkat pusat, sistem maker–approver dirancang untuk mencegah penguasaan sepihak dana operasional.

Namun di tingkat lapangan, praktik bisa berbeda ketika relasi kuasa, komunikasi yang buruk, atau beban biaya tambahan menumpuk tanpa mediasi.

Kasus Surade memperlihatkan bagaimana konflik kemitraan dapat berujung pada penghentian layanan publik.

Bagi Bu Tini, ini soal reputasi dan keberlangsungan usaha yang ia bangun. “Saya hanya ingin komunikasi baik,” katanya.

Bagi pekerja dapur, ini soal nafkah yang tertunda.

Bagi 2.998 penerima manfaat, ini soal makan bergizi yang mendadak berhenti.
Dan bagi BGN pusat, ini menjadi ujian penting: apakah sistem pengawasan dan audit mampu mendeteksi serta membenahi potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.

Karena dalam program sebesar MBG, satu virtual account yang berubah tanpa penjelasan bisa berarti lebih dari sekadar konflik internal; ia bisa menjadi cermin tata kelola.

Kini, di Surade, cermin itu kini sedang diuji.