BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Banjar telah menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) masing-masing paslon untuk membahas dana kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024, Rabu (25/9/2024).
Dalam Rakor tersebut, KPU Kota Banjar membeberkan bentuk dan estimasi dana kampanye yang akan dilakukan masing-masing tim kampanye Paslon, juga penyampaian LADK ( Laporan Awal Dana Kampanye), yang telah diterima dari setiap Paslon, dengan batas waktu terakhir pada tanggal 24/9/2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, menyampaikan bahwa batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar senilai Rp 13,2 miliar.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Banjar untuk masing-masing Paslon adalah Rp. 13,2 M,” ucapnya kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Banjar bersama Bawaslu dan LO Paslon juga telah mendiskusikan terkait
biaya penggantian transportasi dan konsumsi yaitu maksimal Rp.100 ribu.
” Biaya tersebut dikonversikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, yang nanti akan diterima peserta kampanye saat rapat terbatas maupun rapat terbuka, ” jelas Ketua KPU Kota Banjar.