Berita

KPU Kota Banjar Rancang Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Untuk Pemilu 2024

×

KPU Kota Banjar Rancang Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Banjar Rancang Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Untuk Pemilu 2024

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pangandaran pada Pemilu 2024.

Salah satu dasar hukum penataan Dapil merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Serta PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kota Banjar itu dihadiri oleh Kesbangpol, Camat, dan Forkopimda Kota Banjar serta stakeholder terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muchlis mengatakan, bahwa rancangan penataan Dapil ini sangat penting, karena Dapil merupakan keterwakilan suara masyarakat.

Baca juga:  Pabrik Penyulingan Minyak Daun Cengkeh di Pangandaran Ludes Terbakar

“Secara manual kami mengajukan tiga rancangan dapil, namun, ketika disimulasi di sistem yang diterima hanya dua,” ujarnya.

Danil mennyampaikan, untuk rancangan yang kini diberlakukan, yakni Dapil Eksisting, dimana alokasi masing-masing Dapil untuk yang pertama yaitu Dapil Banjar-Purwaharja sebanyak 12 kursi, kemudian dapil kedua di Pataruman sebanyak 9 kursi, dan Dapil ketiga Langensari 9 kursi.