PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menghimbau kepada partai politik agar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan dapat melengkapi semua persyaratan sebelum menyampaikan berkas baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menjelaskan, pendaftaran bacaleg mulai 1 – 14 Mei 2023, dan pihaknya menghimbau bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU No.10/2023 sebelum di daftarkan ke KPU.
“Sampai hari kesepuluh sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023, belum ada yang mendaftar dan kami himbau partai politik harus melengkapi persyaratan bacaleg sesuai PKPU No.10/2023, sebelum mendaftar,” kata Muhtadin, Rabu 10 Mei 2023.