Scroll to Continue
Berita

Mengungkap Masa Depan Reforma Agraria: Sidang GTRA Kota Banjar dan Penyerahan Sertifikat Tanah 2024

87
×

Mengungkap Masa Depan Reforma Agraria: Sidang GTRA Kota Banjar dan Penyerahan Sertifikat Tanah 2024

Sebarkan artikel ini
Mengungkap Masa Depan Reforma Agraria: Sidang GTRA Kota Banjar dan Penyerahan Sertifikat Tanah 2024

BANJAR, JURNALMEDIA.ID –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Jumat (26/4/2024) Bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur Setda, kota Banjar, Jawa Barat.

Hadir dalam acara tersebut selain PJ Walikota Banjar , Hj Ida Wahida Hidayati hadir pula Forkopimda, Sekda, Asda 2, Ka DisPutr, Ka DisLH, Ka. Disnaker Ka. Distan, Ka. Dkukmp, Ka. Dpmdes, Ka. Dpmptsp, Ka. Bpkpd, Ka. Bappelitbangda, Kabag Hukum, termasuk Camat Pataruman, Camat Langensari.

Scrool to Continue
Scrool to Continue

Dalam kesempatan tersebut kepala BPN Kota Banjar Syamsul wijana, mengatakan bahwa kegiatan Sidang ini adalah merupakan kegiatan gugus tugas reforma agraria sekaligus dalam rangka penetapan Objek dan juga subjek restribusi tanah tahun anggaran 2024.

” Ini adalah kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan kegiatan ini juga dalam rangka penetapan restribusi tanah tahun anggaran 2024,” katanya.

BACA JUGA :   Anies Silaturahmi ke Rumah AHY, Demokrat : Pertemuan Penuh Keakraban

Menurut nya dalam sidang ini rencananya kantor pertanahan Kota Banjar juga akan meyerahkan 6 sertifikat yang merupakan atas nama Pemerintah kota Banjar .

” Melalui kegiatan GTRA ini kami juga sekaligus akan menyerahkan 6 sertifikat atas nama pemerintah Kota Banjar, berupa sertifikat elektronik, selain itu juga di tahun 2024 ini kami secara total keseluruhan sudah menyelesaikan 45 bidang sertifikat di pemerintah Kota Banjar,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam sidang GTRA adalah sidang gugus tugas reforma agraria yang mana sidang ini untuk mengusulkan penetapan subjek dan objek restribusi tanah yaitu masyarakat di Desa muktisari, Desa Rejasari dan Desa Sinar tanjung yang masing masing sebanyak 50 bidang dengan total secara keseluruhan 200 bidang.

BACA JUGA :   Wabup Ciamis Menerima Kunjungan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat

” Sidang ini sidang usualan kepada pemerintah kota, terkait Objek dan subjek restribusi tanah tahun anggaran 2024,” katanya lagi.

Lanjut Samsul nanti nya BPN akan menerbitkan sertifikat elektronik secara keseluruhan, di samping itu BPN juga akan melaporkan kegiatan Reforna Agraria yang ada di Kantor BPN termasuk menyampaikan terkait program Baru.

” Untuk saat ini program ini sudah pernah dilaksanakan untuk redistribusi tetapi baru terakhir itu tahun 2022 terakhir, 2023 kemarin tidak ada sekarang 2024 insyaalloh akan di laksanakan, tujuannya adalah sertifikasi legalisasi aset kepada masyarakat yang memiliki tanah objek 20 hektar di Kota Banjar,”jelasnya.

Tanah Negara yang dulu pernah diredistribusikan kepada masyarakat pada tahun 1964. Jadi berdasarkan surat keputusan kepala inspeksi agraria sampai dengan saat ini mereka belum pernah memperoleh sertifikat sehingga baru saat ini,di antaranya sejumlah 200 bidang.

BACA JUGA :   Pemkab Ciamis Gelar Rakor Pastikan Kesiapan Keamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

” Dulu tahun 1964 pernah di retribusikan kepada masyarakat, kita mengacu pada surat keputusan agraria hingga saat ini belum memperoleh sertifikat, baru saat ini seluas 200 bidang,” katanya lagi.

Dari 2 Desa yaitu Desa sinartanjung dan Desa rejasari untuk tanah negara yang paling banyak di kota Banjar, ada di 2 Kecamatan Patruman dan kecamatan Langensari, secara keseluruhan tersebar di 3 Desa satu kelurahan, diantaranya Perkebunan Mandalare, di kecamatan Langensari dan Perkerkebunan karet di kecamatan Pataruman.

” Artinya biayanya gratis dibiayai oleh negara,”pungkasnya.

Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. (Johan/Ucup)