MAJALENGKA, JURNALMEDIA – Dalam pembentukan satgas pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, berkolaborasi dan bersinergi dengan Bea Cukai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Majalengka, Toto Prihatno, menjelaskan bahwa landasan pembentukan satgas ini berdasarkan ketentuan implementasi penurunan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat.
“Satgas ini dibentuk dengan di dalamnya terdiri dari tiga unsur, yaitu Bea Cukai, Pemkab Majalengka dan unsur dari aparat penegak hukum,” ungkapnya, Minggu (2/7/2023).
Meskipun satgas telah terbentuk, koordinasi dengan Bea Cukai tetap berjalan tanpa hambatan dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Majalengka.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh satgas adalah melakukan pendataan kapasitas produksi, terutama pada industri rokok melalui kerjasama dengan dinas perindustrian.
“Dalam pendekatan ini, satgas menggunakan pendekatan sosio-kultural dengan koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat untuk mengajak produsen rokok ilegal beralih ke produksi rokok legal,” jelasnya.
Selain itu, satgas juga menyelenggarakan sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan secara massal dan disertai dengan publikasi mengenai tindakan penegakan hukum dan ancaman pidana untuk mencegah pelanggaran (general deterrent).
Dalam tahap pemberantasan BKC ilegal, satgas akan mengumpulkan informasi mengenai produksi, pengangkutan, dan peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui aplikasi SIROLEGNAS.
Operasi dilakukan secara gabungan antara anggota satgas dan dilengkapi dengan penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Dikatakannya, melalui langkah-langkah ini, Satgas BKC Ilegal Majalengka dapat berperan aktif dalam melindungi potensi kerugian negara dari perdagangan rokok ilegal.
“Upaya ini akan membantu menjaga penerimaan negara dari cukai rokok dan mencegah kegiatan ilegal yang merugikan ekonomi negara,” tukasnya. (*)