Scroll to Continue
Berita

Nilai Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor Naik Menjadi Kategori “B”

×

Nilai Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor Naik Menjadi Kategori “B”

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menerima berkas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI. (Foto:Diskominfo/JM)

Sementara di tahun 2022 hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor meningkat menjadi sebesar 79,53 atau berada di zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Adapun tujuh perangkat daerah yang dinilai adalah Disdik, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, DPMPTSP, UPT Puskesmas Cimandala dan Citeureup. Diawali dengan permintaan narahubung, penilaian dilakukan serempak dengan metode observasi fisik/lapangan, wawancara dan studi dokumen, menggunakan media elektronik dan non elektronik dan hasil penilaian dalam bentuk opini.

“Alhamdulillah, dengan demikian ada perbaikan dan peningkatan selain dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, juga dalam penilaian evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan hasil indeks inovasi daerah,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement

Menurut Iwan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari segi kebijakan melalui penetapan surat edaran pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap unit pelayanan publik.

Baca juga:  Bulog Serap Gabah Petani Kota Banjar dengan Harga Rp 6.500 per Kilogram

Lalu mengadakan bimtek dan sosialisasi pelayanan prima untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Meningkatkan sarana prasarana pada unit layanan, berupa tempat parkir (roda 2 dan roda 4 serta disabilitas), ruang tunggu, toilet (pria dan wanita, disabilitas). Mushola, kursi roda, jalur landai, atk/fotocopy, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi dan area bermain anak. Kemudian membuka layanan konsultasi dan pengaduan: aplikasi laras online; media sosial, hotline 08111184399, website pemkab bogor dan aplikasi SP4N-Lapor.

“Kami juga berupaya meningkatkan penggunaan teknologi sistem informasi, website resmi perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan serta RSUD. Mengisi website SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), pemanfaatan SPBE: aplikasi SICANTIK Super Apps (layanan kinerja pegawai), layanan pengaduan pelayanan publik, layanan akuntabilitas kinerja organisasi; layanan pengadaan barang dan jasa; layanan penganggaran, layanan perencanaan dan keuangan, layanan JDIH dan layanan kearsipan dinamis,” jelasnya.

Iwan juga menyatakan, terus meningkatkan inovasi daerah bahkan di tahun 2022 Pemkab Bogor telah memperoleh predikat Kabupaten Sangat Inovatif, dengan skor indeks 87.59 dalam Innovatif Government Award (IGA) yang diadakan Kemendagri. Pada kompetisi inovasi pelayanan publik melalui Sinovik yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB.

Baca juga:  Peringati HUT RI ke-79, Warga Desa Cibogo Ramaikan Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

“Pemkab Bogor tahun 2020 memperoleh Top 45 (inovasi terpuji) dan Top 99 membangun mal pelayanan publik, membangun berbagai sistem aplikasi untuk kemudahan dalam pelayanan publik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan mengungkapkan, penilaian pelayanan publik yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Bogor lebih baik dari penilaian yang diperoleh dari tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bogor masuk dalam kategori zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang termasuk dalam zona hijau.

“Saya ucapkan terimakasih atas peningkatan ini. Penilaian ini kami lakukan melalui survey dan wawancara kepada pengguna layanan. Kabupaten Bogor sudah masuk zona hijau atau kategori B,” singkatnya. (Najib)