BOGOR, JURNALMEDIA.ID – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan tim Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor sehingga nilai pelayanan publik meningkat dari 75,64 atau berada di zona kuning pada tahun 2021 melesat menjadi 79,53 atau berada di zona hijau atau kategori “B” pada tahun 2022.
Itu diungkapkan Iwan Setiawan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Ruang Rapat Bupati, Senin 20 Maret 2023.
Iwan Setiawan mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya beserta jajaran. Terimakasih tim Ombudsman yang telah berkenan datang untuk menyampaikan secara langsung hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Bogor.
“Ini adalah wujud dukungan tim Ombudsman kepada kami, untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kata Iwan, bahwa pada tahun 2021, hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor mencapai nilai sebesar 75,64 atau berada di zona kuning. Hasil penilaian layanan publik di empat Perangkat Daerah yakni Disdik, Dinkes, Disdukcapil dan DPMPTSP.
“Penilaian dilakukan secara serempak dan tanpa pemberitahuan, dengan metode observasi fisik ke lapangan melalui media elektronik dan non elektronik dan penilaian kepatuhan berupa hasil zona dan predikat,” ujarnya.