Berita

Operasi Saber Pungli Sasar Jukir Ilegal di Langensari, Kota Banjar

×

Operasi Saber Pungli Sasar Jukir Ilegal di Langensari, Kota Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kota Banjar kembali menggelar operasi guna memberantas praktik pungutan liar di wilayahnya. Kali ini, operasi difokuskan pada para juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu 16 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindak para jukir liar yang dianggap meresahkan serta melanggar aturan, termasuk memanfaatkan fasilitas publik seperti pertokoan dan perbankan untuk meraup keuntungan pribadi. Fasilitas tersebut sejatinya disediakan sebagai layanan gratis bagi masyarakat, namun justru dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Operasi kali ini melibatkan empat tim gabungan yang menyasar titik-titik strategis yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Lokasi seperti pertokoan modern dan area perbankan menjadi target utama, karena kerap dijadikan tempat mangkal jukir liar.

Baca juga:  Kapolres Bersama Forkopimda dan Tokoh Kota Banjar Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jabar

Wakil Ketua Unit Pelaksana Pengawasan dan Penindakan (UPP) Saber Pungli Kota Banjar, Agus Muslih, menegaskan bahwa praktik pungli parkir merupakan bentuk pelanggaran sistemik yang harus segera dihentikan.

“Di tahun 2025 ini kami fokus melakukan pengawasan dan penguatan di titik-titik rawan pungli, khususnya di toko modern dan bank yang selama ini sangat rentan terhadap praktik tersebut,” jelas Agus.

Ia menambahkan, para jukir ilegal memanfaatkan absennya petugas resmi di lokasi strategis untuk mengklaim diri sebagai penjaga parkir. “Mereka mengaku menjaga kendaraan, padahal tidak memiliki izin maupun seragam resmi. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, tim Saber Pungli mendatangi sejumlah titik parkir liar. Para jukir diminta menunjukkan dokumen resmi atau izin yang sah. Hasilnya, ditemukan beberapa petugas parkir tanpa kelengkapan administrasi yang diwajibkan. Mereka diberikan Surat Peringatan (SP) dan didata agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Begini Tanggapan Pihak Sekolah dan Warga Terkait Viralnya Video Mesum Pelajar di Kota Banjar

“Kami bertindak sesuai prosedur. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dokumen legal, maka kami keluarkan SP sebagai bentuk peringatan,” lanjut Agus.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas pungutan liar di Kota Banjar, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan praktik pungli. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, Kota Banjar diharapkan bisa terbebas dari pungutan liar dan menjadi lingkungan yang lebih tertib dan aman. (Ucup)