Menurut Indra, peserta pemilu atau parpol yang ada di Kabupaten Pangandaran sangat kooperatif dengan Panwascam terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye APK yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran.
“Selain itu, beberapa pemasangan APK sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan,” katanya.
Selain itu, sambung Indra, pihaknya juga telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan perusakan APK, pemasangan APK di pohon dan diluar zonasi pemasangan APK berpotensi yang diduga tidak memiliki ijin tertulis melaksanakan serta pertemuan terbatas tatap muka tanpa pemberitahuan
“Dalam upaya melakukan pencegahan dalam masa kampanye, kami juga telah
melakukan pencegahan dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2024 bersama PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Kalipucang serta melaksanakan Forum Group Discussions FGD dengan Unsur Muspika Kecamatan Kalipucang beserta stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan kampanye yang damai,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupeten Pangandaran telah melakukan pencegahan berupa imbauan – imbauan tertulis kepada Peserta pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder untuk tetap melaksanakan pemilu yang kondusif dan pemilu yang damai serta menjalankan pemilu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (Ntang.SR)