Scroll to Continue
Berita

Panwaslu Langensari Terus Pantau Kampanye Pemilu 2024, Tegur APK yang Melanggar Aturan

×

Panwaslu Langensari Terus Pantau Kampanye Pemilu 2024, Tegur APK yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Langensari Terus Pantau Kampanye Pemilu 2024, Tegur APK yang Melanggar Aturan

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat menggelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu tahun 2024, Rabu 06 Desember 2023.

Pengawasan pemilu 2024, dimulai sejak tanggal 28 November 2023 – 5 Desember 2023, sejauh ini belum ditemukan bentuk pelanggaran maupun laporan seputar kegiatan para Calon.

Advertisement
Advertisement

Yudi Dwi Nugroho, selaku Kordinator divisi Sumber daya Manusia organisasi Pelatihan Pendidikan dan Datin, menjelaskan Panwaslu kecamatan Langensari, terus memantau dan mengawasi dalam setiap kegiatan para calon di saat berkampanye.

“Kami telah melaksanakan pengawasan, kampanye termasuk menghimbau kepada seluruh ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN termasuk kepala Desa termasuk perangkat nya agar selalu menjunjung tinggi Netralitas Pemilu 2024,” kata Yudi.

Selama melaksanakan pengawasan belum di temukan pelanggaran atau pun aduan, mengenai APK yang selama ini telah di tertibkan ditempat yang dilarang, pihak Panwaslu kecamatan Langensari sudah mencoba menghimbau sekaligus berkordinasi dengan para Caleg pemilik APK yang terpasang di tempat yang sudah di larang, sesuai keputusan Walikota nomor 273/330/2023, tetang larangan tempat/Lokasi kampanye di kota Banjar, serta keputusan KPU kota Banjar nomor 56 tahun 2023, tentang tempat/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca juga:  Gerakan Pasar Murah: Solusi Terjangkau Hadapi Harga Pangan Menjelang Idul Fitri

“Untuk APK yang memasang di tempat yang di larang, sesuai keputusan Walikota, dan keputusan KPU Kota Banjar, kami sudah menghimbau, bahkan kami coba panggil Calon agar memasang di tempat yang tidak melanggar, kan semua sudah di atur, tapi keesokan harinya APK tersebut kembali terpasang di tempat yang memang dilarang,” jelasnya.

Disinggung mengenai pelanggaran media Sosial, Panwas Kecamatan Langensari, saat ini hanya bisa melaporkan, karena terbentur dengan alat, jadi untuk pemilu 2024 kali ini, hanya Bawaslu yang punya kapasitas sekaligus alat dalam pengawasan penggunaan media sosial, sebagai sarana untuk berkampanye.

“Terkait pelanggaran kami selalu siap 24 jam, hanya untuk laporan sendiri jangan sampai lewat dari 7 hari, laporan, jika ada pelanggaran masyarakat sendiri bisa melaporkan, sekaligus dalam pelaporan harus di lengkapi bukti,” tambahnya.

Baca juga:  Musim Hujan Beri Harapan Baru Bagi Petani Sawah Sengkedan di Pangandaran

Dalam melakukan pencegahan Panwaslu Kecamatan Langensari, sudah memasang himbauan ataupun peringatan yang tertulis, karena ada beberapa tempat yang di larang untuk berkampanye, seperti tempat peribadatan, Fasilitas pemerintah termasuk tempat belajar mengajar seperti sekolah.

Dalam melakukan pencegahan Panwaslu Kecamatan terus melakukan segala upaya pencegahan pelanggaran, yang sudah di atur dalam keputusan Walikota dan KPU Kota Banjar, dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tetang pengawasan Pemilu. (Joe/Ucup)