Scroll to Continue
Parlemen

Pemda Pangandaran Diminta Prioritaskan Penanganan Limbah Hotel. Begini Kata Asep Noordin

23
×

Pemda Pangandaran Diminta Prioritaskan Penanganan Limbah Hotel. Begini Kata Asep Noordin

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan penanganan masalah limbah hotel yang mengalir ke pantai.

“Pantai Pangandaran ini menjadi daya tarik utama karena keindahan pantai dan area berenangnya. Jika aliran limbahnya tidak segera ditangani, hal tersebut dapat mempengaruhi para wisatawan,” kata Asep Sabtu 13 Mei 2023.

Asep menyampaikan bahwa regulasi terkait dengan bangunan gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang mencakup sanitasi, IPAL, dan sertifikat layak fungsi.

“Dalam perda tersebut, setiap usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL),” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemda Pangandaran Memperoleh Status WDP, Begini Kata Ketua DPRD

Menurut Asep, saluran air yang terdapat di pantai Pangandaran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Saluran tersebut seharusnya hanya digunakan untuk air hujan, namun digunakan oleh hotel dan restoran sebagai tempat pembuangan limbah,” sesalnya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan limbah di pantai.

“Situasi ini sangat ironis, di satu sisi kita menjual pantai dan laut untuk berenang, tetapi di sisi lain saluran air ini dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah di tiga titik pantai,” jelasnya.

Asep menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat enam titik pembuangan limbah di pantai Pangandaran yang berakhir di laut, sementara tiga titik lainnya terletak di zona berenang.

BACA JUGA :   DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna KUA -PPAS TA 2024, Begini Pandangan Umum Fraksi PDI-P

“Selain keadaannya yang kotor, limbah tersebut juga sudah berbau menyengat. Tentu kita khawatir lingkungan laut kita tercemar dan berdampak negatif. DPRD mendukung pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penertiban,” paparnya.

Meskipun begitu, Asep menjelaskan bahwa Rencana Detail Engineering (DED) IPAL sementara telah dibuat untuk setiap saluran air yang berakhir di pantai. Rencana ini sebenarnya telah disusun sebelum pandemi pada tahun 2019, tetapi tersendat karena keterbatasan anggaran.

“Karena masalah ini menjadi isu yang dapat mempengaruhi pariwisata, pengelolaan limbah harus menjadi program prioritas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain pembangunan penampungan sementara, diperlukan langkah-langkah penertiban terhadap hotel-hotel yang membuang limbah ke saluran air.

BACA JUGA :   Jalan Menuju Obwis Batu Hiu Rusak, Begini Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran

“Imbauan sudah dilakukan, sekarang tinggal eksekusi,” pungkasnya. (dry)