BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati membuka acara “Kota Banjar Cinta Zakat” yang berlangsung di Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis 28 Maret 2024.
Banjar Cinta Zakat merupakan program Baznas Kota Banjar untuk membuka kesempatan para agnia untuk membayar Zakat melalui Baznas Kota Banjar.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Banjar juga berkesempatan membayar zakat fitrah serta zakat maal atau zakat harta melalui Baznas Kota Banjar. Diketahui, pembayaran zakat di Baznas Kota Banjar sendiri bisa dilakukan secara tunai, serta non tunai melalui transfer maupun melalui Qris.
Dalam arahanya, Ida Wahida Hidayati mengatakan bahwa Zakat adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Menurutnya setiap muslim di bulan ramadhan wajib menunaikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa, kalau dikonversi ke nilai rupiah pada tahun ini di Kota Banjar ditetapkan sebesar Rp.40.000/jiwa.
“Selain kewajiban zakat fitrah terdapat kewajiban zakat maal atau zakat harta untuk membersihkan harta dan menenangkan batin. Pada nikmat harta yang kita terima dari Allah terdapat hak orang lain yang membutuhkan, yang disebut mustahik zakat. Sebagai pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan dan tokoh masyarakat mari kita manfaatkan amanah jabatan dan posisi kita untuk menjadi contoh kepada masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban zakat amal,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengajak kepada mustahik di Kota Banjar untuk menunaikan kewajiban zakat maal melalui BAZNAS Kota Banjar, sekaligus sebagai syiar kepada masayarakat luas untuk menunaikan kewajiban zakat maal.
“Peran BAZNAS sudah dirasakan sangat besar dalam membantu pengentasan kemiskian dan penanganan berbagai hal darurat di Kota Banjar. Dengan ini Saya berharap BAZNAS terus meningkatkan kinerjanya secara professional, amanah dan transparaan untuk ketentraman muzakki dan kesejahtearaan mustahik dan harta tidak hanya berputar di sekitar orang kaya saja,” harap Ida. (Ucup)