BOGOR, JURNALMEDIA.ID – Seorang warga Cigombong, Riswan, mengalami penolakan saat membawa anaknya yang sakit panas untuk berobat di Puskesmas Cigombong, Kamis 20 September 2024. Penolakan tersebut terjadi karena Riswan terdaftar sebagai peserta BPJS yang terikat pada Puskesmas Ciburayut, bukan Puskesmas Cigombong.
Kejadian bermula ketika Riswan hendak mendaftarkan anaknya yang berusia 9 tahun ke IGD Puskesmas Cigombong. Namun, seorang petugas puskesmas yang sedang bertugas menolak pendaftaran BPJS-nya karena fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar di BPJS Riswan adalah Puskesmas Ciburayut. Petugas tersebut menambahkan bahwa jika sudah lebih dari tiga kali berobat di luar faskes terdaftar, pasien harus mendaftar sebagai pasien umum.
“Padahal sebelumnya saya selalu bisa menggunakan BPJS di sini, tapi kali ini malah ditolak. Kenapa sekarang harus daftar umum?” ungkap Riswan dengan nada kecewa.
Melihat kondisi anaknya yang semakin lemah, Riswan akhirnya memutuskan untuk mendaftar sebagai pasien umum. Beruntung, ia masih memiliki uang Rp20.000 di sakunya, sehingga ia bisa tetap melanjutkan proses pengobatan.
Riswan sangat menyayangkan sikap petugas puskesmas yang menolak anaknya meski berada dalam satu kecamatan.
“Puskesmas Ciburayut dan Cigombong itu masih di satu kecamatan. Seharusnya hal ini bisa dipermudah, apalagi saya sudah menunjukkan kartu BPJS. Jangan sampai ada diskriminasi hanya karena orang kecil,” ucap Riswan dengan nada kesal.
Menurutnya, layanan kesehatan seharusnya lebih mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu, baru kemudian mengurus administrasi.
“Kalau seperti ini, bagaimana kalau ada orang yang benar-benar tidak punya uang? Apakah pasien harus dibawa pulang tanpa mendapat pengobatan?” tanya Riswan retoris.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang diberlakukan oleh petugas puskesmas sangat membingungkan.
“Saya bukannya tidak mau bayar, tapi apa gunanya punya BPJS kalau akhirnya tetap harus daftar umum?” keluhnya.
Riswan berharap agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Penjabat (Pj) Bupati Bogor memberikan teguran kepada petugas puskesmas yang menolak melayani pasien dengan BPJS di luar faskes terdaftar. Menurutnya, peraturan semacam ini justru merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses kesehatan yang mudah.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Ombudsman jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa warga lain,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Cigombong. (Red)