Scroll to Continue
Berita

Persoalan Aset Tanah Desa di Kota Banjar Kembali Menjadi Sorotan

×

Persoalan Aset Tanah Desa di Kota Banjar Kembali Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar, Kaswad saat memberikan keterangan. Foto: Ucup/JM

BANJAR, JurnalMedia  – Masalah pengelolaan aset tanah desa yang digunakan pemerintah Kota Banjar untuk fasilitas umum, seperti sekolah, kembali menjadi sorotan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar, Kaswad, menyatakan komitmennya untuk merespons aspirasi desa terkait penataan aset ini. Namun, langkah konkret baru akan dilakukan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada Februari mendatang.

Advertisement
Advertisement

“Kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa di Kota Banjar untuk bersama-sama merumuskan penataan aset tanah desa yang dikelola oleh pemerintah kota saat ini,” ujar Kaswad.

Kaswad menjelaskan bahwa penataan hak guna bangunan menjadi prioritas utama. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam merealisasikan tukar guling atau penggantian lahan.

“Anggaran APBD saat ini belum memungkinkan untuk hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kujangsari, Mujahid, menjadi salah satu pihak yang vokal memperjuangkan hak desa atas tanah yang kini digunakan oleh pemerintah kota. Ia mengungkapkan bahwa tujuh bangunan sekolah dasar di Desa Kujangsari berdiri di atas tanah desa.

Baca juga:  Pemkab Ciamis Gelar Rakor Pastikan Kesiapan Keamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

“Kami mendorong pemerintah kota untuk mengganti lahan yang digunakan agar desa bisa memanfaatkan aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Mujahid.

Mujahid juga menjabarkan rencana besar desanya, mulai dari pembangunan pasar desa, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas olahraga. Menurutnya, pengelolaan aset desa secara mandiri dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Rp50 juta menjadi lebih dari Rp100 juta per tahun.

Permendagri No. 15 Tahun 2023 menjadi dasar hukum bagi desa untuk menuntut solusi konkret. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan pemindahtanganan aset desa yang digunakan untuk bangunan pemerintah.

Namun, Kaswad menegaskan bahwa semua upaya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. “Kami akan mencari solusi terbaik setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sinergi antara pemerintah kota dan desa sangat diperlukan,” ujarnya.

Baca juga:  Dalijo Hadiri Hajat Bumi Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Banjar

Persoalan aset desa tidak hanya menjadi isu di Kota Banjar, tetapi juga di berbagai wilayah Jawa Barat. Kaswad berharap, rencana penataan aset ini dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis antara desa dan kota.

Sementara itu, Kepala Desa Kujangsari, Mujahid, menegaskan pentingnya desa sebagai pondasi kemajuan kota.

“Desa yang kuat akan menciptakan kota yang maju,” katanya.

Langkah konkret dari pemerintah kota untuk merespons aspirasi desa akan menjadi ujian bagi kepemimpinan baru setelah Februari mendatang. Mampukah sinergi antara desa dan kota terwujud dengan baik? Jawabannya ada pada kebijakan yang akan diambil dalam waktu dekat. (Ucup)