BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir yang berlokasi di jalan Letjen Sauwarto dan kawasan Alun-alun Kta Banjar, Jawa Barat pada Senin 10 Juni 2024 malam.
Penertiban itu pun menyasar sejumlah juru parkir yang bertugas malam hari di kawasan Letjen Sauwarto, Alun-Alun Kota Banjar hingga kawasan Banjar Atas atau BA.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno melalui Kabid Parkir Azhar Mansjoer, mengatakan, penertiban dilakukan karena petugas juru parkir di kawasan tersebut tidak menyetor retribusi ke Dishub sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Para juru parkir yang tidak setor pendapatan dari retribusi parkir tersebut cukup bervariasi. Ada yang satu bulan bahkan dua bulan tidak setor. Adapun jumlah juru parkir di lokasi tersebut sebanyak 20 orang.
“Kami giat penertiban petugas parkir yang belum membayar sesuai retribusi yang ditetapkan. Ada yang satu bulan ada yang dua bulan tidak setor,” kata Azhar kepada wartawan usai sidak di Alun-Alun Banjar.
Dia menyebutkan, alasan para juru parkir tersebut tidak menyetorkan retribusi karena kondisi sekarang sedang sepi dan tidak ada yang parkir sehingga tidak banyak retribusi yang didapat.
“Seharusnya secara perhitungan berdasarkan titik lokasi parkir baik kondisi ramai ataupun sepi retribusi yang harus dibayarkan oleh setiap juru parkir ke pemerintah kota di lokasi tersebut berkisar sekitar Rp 400-500 ribu per bulan,” terangnya.
Menurutnya dengan tidak adanya pembayaran retribusi dari juru parkir di lokasi tersebut berpotensi menurunkan target pendapatan daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kalau dirata-rata per bulan satu juru parkir sekitar hampir 400 ribu perorang itu sesuai lokasi titik juru parkir baik yang ramai maupun sepi,” katanya.
Kata dia, pihaknya akan segera memanggil juru parkir yang tidak menyetor hasil pembayaran retribusi dan akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang bandel atau tidak memberikan setoran.
“Sanksi tegas tersebut di antaranya berupa pencabutan surat tugas yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan kepada juru parkir atau sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Terlebih, sambung dia, bahwa Dinas Perhubungan sebelumnya juga telah memberikan dua kali surat teguran kepada juru parkir yang tidak membayar retribusi tersebut tetapi tidak ada respon.
“Ini peringatan yang ketiga. Jadi beberapa yang bandel sudah dua kali diberikan peringatan tetapi tidak mengindahkan besok akan dipanggil. Sanksinya bisa pencabutan surat tugas,” tandasnya. (Ucup)