SUKABUMI, JURNALMEDIA.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di Cisaat Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial A (25) satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cicantayan pada Kamis 20 Juli 2023 sore.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 24 Juli 2023.
“Pada saat diamankan, pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” sambungnya.
Selain menangkap A, kata Ari, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang.
Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Terkait pelaku lainnya, Ari memastikan pihaknya telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.
“Mohon do’anya, insyaalloh dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.
Penulis: Whd