Scroll to Continue
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

155
×

Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian pengrusakan yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial ZA (37) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Pelaku merupakan warga Tawang Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah, dan Kasi Humas Iptu Magdalena dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis mengatakan, bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci dan gembok rumah. ZA merupakan residivis tindak pidana serupa.

“Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan merusak gembok dan kunci rumah. Barang elektronik menjadi sasaran utama dalam aksi yang dilakukannya,” kata Tony kepada sejumlah awak media di Mapolres Ciamis, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA :   Mantan Pegawai Bank di Pangandaran Diringkus Polisi di Bekasi, Begini Kronologinya