Berita

Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus. Polisi : ZA Terancam 9 Tahun Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, sambung Tony, berupa 1 unit CPU, 1 unit Powerbank, 1 unit Handphone, dan 2 buah carger handphone. Tersangka melancarkan aksi saat waktu malam hari.

“Tersangka melancarkan aksi tidak hanya satu kali ini saja, tetapi sudah berulang-ulang. Total sebanyak 16 unit handphone didapat tersangka selama melakukan tindak pidana pencurian dengan pengrusakan. Barang hasil curian dijual lagi oleh pelaku dengan cara COD, namun kami masih mendalami kemana saja barang curian itu dijualnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, Tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (dry)

Baca juga:  Personel Polsek Pameungpeuk Hadiri Rakor Tingkat Kecamatan