BANDUNG JURNALMEDIA.ID – Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang martabak di Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan pelaku dengan inisial AS. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.
“Aktivitas kejahatan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Asep Dedi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Asep Dedi menjelaskan bahwa korban awalnya sedang berdagang martabak ketika didekati oleh seorang individu yang mengenakan jaket kulit hitam.
“Pelaku awalnya memesan martabak telur. Setelah dibuatkan dan dibungkus dengan plastik tanpa kotak martabak, pelaku marah dan menyerang korban,” ungkapnya.
“Kejadian ini membuat pelaku merasa tidak dihargai, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari rekaman CCTV, polisi segera mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya di Polsek Pameungpeuk untuk proses hukum lebih lanjut. (**)