Hukum & Kriminal

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

×

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka. (Foto:PMJ News)

JAKARTA, JURNALMEDIA.ID – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar praktek pinjol ilegal yang melakukan pengancaman kepada nasabahnya.

Satu unit kantor Pinjol Ilegal yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek. Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

Melansir dari PMJ News, Minggu 04 Desember 2022. Tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara pada tanggal 29 November 2022 lalu.

“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan Minggu 4 Desember 2022.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang yang tengah melakukan operasional pinjaman onine (Pinjol) menggunakan laptop atau komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.