BANJAR, JURNALMEDIA – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar Polda Jabar mengingatkan para pengendara, khususnya pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan. Imbauan ini berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur Nataru, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.
“Kami telah menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang masih beroperasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Kendaraan tersebut saat ini diamankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama masa liburan. (Cup)