PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kalipucang, Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, kini menghadirkan layanan antar alamat untuk penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK).
Bhabinkamtibmas Bripka Barly menjelaskan bahwa ia memberikan pelayanan antar alamat SIK di Dusun Bantardawa, RT 001/RW 004, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Salah satu penerima layanan ini adalah Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Adat (Todat) setempat, termasuk Kepala Dusun Bantardawa, Bapak Tarkoh.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program delivery SIK ini,” ujar Bripka Barly.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto melalui Kapolsek Kalipucang AKP Iman Sudirman, menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperoleh izin keramaian, khususnya bagi mereka yang akan mengadakan acara persedekahan. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan surat izin ditandatangani Kapolsek, Bhabinkamtibmas akan mengantarkan SIK langsung ke rumah pemohon serta memberikan penjelasan terkait tata tertib acara yang melibatkan banyak orang.
“Semoga inovasi ini dapat meringankan beban warga dalam mengurus izin keramaian,” pungkasnya. (**)