Scroll to Continue
Berita

Polsek Pameungpeuk Amankan 9 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

×

Polsek Pameungpeuk Amankan 9 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JURNALMEDIA.ID – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Razia ini dilakukan secara rutin untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan serta untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar. Pada Senin 07 Oktober 2024, personel Polsek berhasil mengamankan 9 unit motor berknalpot brong yang kedapatan melanggar aturan.

Advertisement
Advertisement

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi menjelaskan bahwa razia kendaraan bermotor ini dilakukan secara rutin sebagai respons atas laporan masyarakat. Suara bising dari knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga.

“Razia dilaksanakan rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan dengan knalpot brong,” ujarnya.

Pada operasi kali ini, kata Asep, sebanyak 9 unit motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Para pemilik motor tersebut turut dibawa ke Polsek Pameungpeuk untuk didata lebih lanjut.

“Ada sekitar 9 unit kendaraan yang kami amankan, beserta pemiliknya kami bawa ke Polsek. Nantinya akan dilakukan pendataan terlebih dahulu,” jelasnya.

Kata dia, suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, penggunaan knalpot jenis ini sering kali menjadi pemicu aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.

“Suara knalpot brong itu sangat bising, jadi mengganggu warga sekitar. Selain itu, kami juga mengantisipasi aksi balap liar, sehingga razia rutin dilaksanakan,” beber Asep.

Sebagai langkah preventif, Asep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah. Ia juga menekankan pentingnya berkendara dengan aman di jalan umum agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas wilayah dan berkendara dengan aman, karena jalan umum adalah milik bersama,” imbaunya.

Tindakan tegas Polsek Pameungpeuk ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari gangguan kenyamanan dan potensi bahaya di jalan raya. Razia knalpot brong diharapkan dapat menekan aksi balap liar yang sering kali meresahkan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan. Keamanan dan kenyamanan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkannya. (**)