BANJAR, JurnalMedia – Pemerintah Kota Banjar mulai menggelar razia kendaraan bermotor secara serentak pada hari ini, sebagai bagian dari penegakan Ketentuan Tertib Mutlak Daftar Ulang (KTMDU). Pemeriksaan ini menyasar berbagai jenis kendaraan, termasuk roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan pelat merah (dinas), pelat kuning (angkutan umum), serta pelat hitam milik pribadi maupun perusahaan.
Operasi penertiban ini dilaksanakan di berbagai titik strategis di wilayah Kota Banjar. Pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menyampaikan bahwa razia ini difokuskan pada kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan belum membayar pajak kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Samsat.
“Kami menindak kendaraan yang tidak taat pajak dan belum daftar ulang sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya agar tidak dikenakan sanksi,” tegas Benny Suranata.
Selama razia berlangsung, pengendara diminta untuk menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak terakhir. Bagi kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan, petugas akan memberikan sanksi administratif berupa teguran hingga penilangan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengecek status kendaraan masing-masing. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan digital Samsat Online guna mempercepat proses daftar ulang dan pembayaran pajak, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Razia ini diharapkan mampu mendorong ketertiban administrasi kendaraan di Kota Banjar dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. (Ucup)






