Scroll to Continue
Berita

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Faktanya

×

Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Faktanya

JURNALMEDIA.ID – Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir dalam lingkungan apapun, termasuk di dunia pendidikan. Sayangnya, kasus pelecehan seksual masih sering terjadi dan menimpa banyak korban. Salah satu kasus yang sedang menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E terhadap seorang pejabat di bagian kehumasan berinisial R. Bagaimana kronologi dan fakta-fakta dari kasus ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama rektor UP ini terjadi pada Februari 2023 di ruangan rektor. Menurut keterangan korban, ia diminta oleh rektor untuk datang ke ruangannya untuk membahas masalah kerja. Namun, saat tiba di sana, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh dari rektor. Korban mengaku dicium dan disentuh di bagian sensitif oleh rektor tanpa persetujuannya. Korban pun berusaha melawan dan meminta rektor untuk berhenti. Namun, rektor tidak menggubris permintaan korban dan malah mengancam akan memecatnya jika tidak menuruti keinginannya.

Advertisement
Advertisement

Korban yang merasa trauma dan tidak terima dengan perlakuan rektor kemudian melapor ke atasan langsungnya, yaitu wakil rektor I UP. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi dari rektor. Surat tersebut menyatakan bahwa korban dimutasi dari pejabat di bagian kehumasan menjadi staf biasa di bagian akademik. Selain itu, korban juga diberhentikan dari jabatan sebagai dosen di fakultas ilmu komunikasi UP. Korban merasa bahwa surat mutasi dan demosi tersebut adalah bentuk pembalasan dari rektor karena ia menolak permintaan rektor.

Baca juga:  403 Calon Jemaah Haji Asal Pangandaran Kloter 35 JKS Diberangkatkan

Korban kemudian melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024. Korban juga membawa bukti-bukti yang mendukung laporannya, seperti rekaman CCTV, surat mutasi dan demosi, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Korban berharap agar rektor dapat diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang setimpal.

Tanggapan Rektor dan Pihak Universitas Pancasila

Rektor UP yang menjadi terlapor dalam kasus ini membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Rektor mengklaim bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban. Rektor juga menilai bahwa laporan korban sangat janggal dan tidak masuk akal. Rektor menduga bahwa laporan korban adalah bagian dari upaya untuk menjatuhkan reputasinya di tengah proses pemilihan rektor baru UP. Rektor mengatakan bahwa ia sedang mencalonkan diri kembali sebagai rektor UP untuk periode 2024-2028 dan memiliki banyak saingan yang ingin menggantikannya.

Baca juga:  Talk Show Anti Hoax di Pangandaran, Langkah Konkret Jurnalis Menangkal Informasi Palsu

Rektor juga membela diri dengan mengatakan bahwa surat mutasi dan demosi yang diberikan kepada korban bukanlah bentuk pembalasan, melainkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak universitas. Rektor mengatakan bahwa korban dinilai tidak kompeten dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat di bagian kehumasan. Rektor menambahkan bahwa korban juga sering bermasalah dengan rekan kerja dan atasan lainnya. Oleh karena itu, rektor memutuskan untuk memindahkan korban ke bagian akademik yang lebih sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Pihak universitas juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Melalui juru bicara UP, pihak universitas mengatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak berwajib. Pihak universitas juga mengatakan bahwa mereka tidak akan mengintervensi kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pihak universitas berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta tidak merugikan nama baik UP sebagai lembaga pendidikan.