Berita

Rizwan Marrham Abaddan Laporkan Akun TikTok ‘satusayap792’ Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ibunya, Citra Pitriyami

×

Rizwan Marrham Abaddan Laporkan Akun TikTok ‘satusayap792’ Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ibunya, Citra Pitriyami

Sebarkan artikel ini
Rizwan Marrham Abaddan anak pertama Citra Pitriyami didampingi oleh Tim Hukum pasangan Citra-Ino, Miftah Mujahid, serta Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Ishak Robiansyah saat melapor ke Bawaslu Pangandaran. Foto: dry/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Keluarga Calon Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor Urut 01, Citra Pitriyami, secara resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres setempat. Laporan ini terkait unggahan di media sosial TikTok yang dianggap mencemarkan nama baik Citra Pitriyami.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 1 November 2024, oleh putra pertama Citra Pitriyami, Rizwan Marrham Abaddan, atau yang akrab disapa Nesta, yang berusia 21 tahun. Citra sendiri merupakan Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, yang berpasangan dengan Ino Darsono, dan diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, NasDem, Demokrat, serta Perindo.

Nesta didampingi oleh Tim Hukum pasangan Citra-Ino, Miftah Mujahid, serta Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Ishak Robiansyah, dalam melaporkan akun TikTok bernama “satusayap792”. “Kami telah melaporkan akun TikTok tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarga kami,” ujar Nesta.

Rencananya, laporan juga akan dilanjutkan ke Polres Pangandaran, mengingat unggahan tersebut dinilai mengandung fitnah yang dapat merusak citra dan kredibilitas Citra Pitriyami sebagai calon kepala daerah.

Miftah Mujahid menyatakan bahwa laporan ini merupakan hak konstitusional keluarga Citra Pitriyami untuk mencari keadilan. “Kami berharap kasus ini dapat ditangani dengan tuntas,” ungkap Miftah di Kantor Bawaslu Pangandaran.

Ishak Robiansyah menambahkan bahwa unggahan tersebut memuat informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak nama baik Citra Pitriyami. “Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik calon. Jalur hukum kami tempuh demi memberi efek jera bagi penyebar informasi palsu,” tegas Ishak.

Di lokasi yang sama, Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan membahas laporan dalam waktu 2×24 jam. Jika ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi bukti tambahan,” jelas Ade.

Tuduhan yang dianggap tidak berdasar ini dinilai bukan hanya menyerang Citra Pitriyami, tetapi juga merusak reputasi keluarganya. (**)