Scroll to Continue
Berita

Santri Tewas Dianiaya Senior di Ponpes Al-Hanifiyah Kediri, Ini Fakta-Fakta Mengejutkannya

×

Santri Tewas Dianiaya Senior di Ponpes Al-Hanifiyah Kediri, Ini Fakta-Fakta Mengejutkannya

Sebarkan artikel ini
Santri Tewas Dianiaya Senior di Ponpes Al-Hanifiyah Kediri, Ini Fakta-Fakta Mengejutkannya

JURNALMEDIA.IDKematian seorang santri di Ponpes Al-Hanifiyah Kediri menjadi sorotan publik. Santri tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya yang tidak terima perintahnya tidak dipatuhi. Berikut adalah beberapa fakta mengejutkan terkait kasus tersebut:

 

Advertisement
Advertisement

Korban diketahui bernama Muhammad Fadilah (15), santri kelas 1 Madrasah Aliyah di ponpes tersebut. Ia berasal dari Desa Langensari, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Ia ditemukan tewas di kamar mandi ponpes Al-Hanifiyah pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Pelaku penganiayaan adalah dua santri senior yang berinisial R (17) dan A (16), keduanya kelas 3 Madrasah Aliyah. Mereka berasal dari Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap oleh polisi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  DPC PDIP Kota Banjar Rayakan HUT Ke-78 Megawati dengan Tradisi Tumpeng dan Penanaman Pohon

 

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, R dan A memerintahkan Fadilah untuk mengambilkan air minum untuk mereka. Namun, Fadilah menolak karena ia sedang belajar.

 

Hal ini membuat R dan A marah dan menghampiri Fadilah yang sedang berada di ruang belajar. Mereka kemudian memukuli Fadilah dengan tangan kosong dan menginjak-injak tubuhnya. Fadilah sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang menolongnya.

 

Setelah puas menganiaya Fadilah, R dan A meninggalkannya dalam keadaan lemas dan luka-luka. Fadilah kemudian berusaha merangkak ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun, ia tidak sadarkan diri dan meninggal di sana.

 

Hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Pare menunjukkan bahwa Fadilah mengalami luka memar di bagian dada, leher, dan kepala. Luka-luka tersebut diduga akibat pukulan dan injakan yang keras dari pelaku.

Baca juga:  Polisi di Sukabumi Galakan Progam "Ngariung Bareng Kapolsek"

 

Polisi menjerat R dan A dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Pihak Ponpes Al-Hanifiyah Kediri menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Mereka juga berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga korban, baik secara moril maupun materil.

 

Ponpes ini juga mengaku akan melakukan evaluasi dan introspeksi terkait sistem pembinaan dan pengawasan santri. Mereka berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang di masa depan.