PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor tanpa surat. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan operasi penindakan pelanggaran tilang lalu lintas yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran sepanjang Januari hingga November 2024.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto melalui Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha menyebutkan bahwa hasil operasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang digelar sepanjang Januari hingga November 2024. Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 544 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Menurut Asep, penindakan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti STNK dan SIM, serta berbagai pelanggaran aturan lalu lintas lainnya. Operasi gabungan yang melibatkan unsur terkait ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya, menekan angka pelanggaran, serta mencegah potensi kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Penindakan pelanggaran tilang lalu lintas ini adalah bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum demi memastikan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kami mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” sebut Asep dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang perlindungan diri dan orang lain.
“Mematuhi aturan, melengkapi dokumen kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan yang layak jalan adalah wujud tanggung jawab sebagai pengendara. Ini semua demi keselamatan kita dan keluarga yang menanti di rumah,” lanjutnya.
Operasi terpadu ini, sambung Asep, dilaksanakan di berbagai titik strategis wilayah hukum Polres Pangandaran. Sepanjang sebelas bulan terakhir, bulan Juni mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 69 kendaraan yang diamankan.
“Seluruh barang bukti telah terdokumentasi dan dilaporkan kepada jajaran Polda Jabar untuk evaluasi serta tindak lanjut hukum,” terangnya.
Asep berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pangandaran untuk berlalu lintas secara tertib dapat meningkat.
“Mari jadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas utama. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (**)