BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Dalam rangka masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar aktif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Penertiban ini difokuskan pada APK yang berada di jalur utama di empat kecamatan.
“Total ada 325 APK yang ditertibkan, dengan 140 di antaranya berbentuk iklan,” ungkap Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Senin 11 November 2024.
Irwan menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti diikat pada tiang listrik atau ditempel di pohon. Penertiban ini mengacu pada Keputusan Wali Kota yang mengatur penetapan lokasi APK.
“Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Paslon nomor 4, H. Bambang Hidayah – Dani Danial Mukhlis dengan 111 APK, diikuti oleh Paslon nomor 3, Ir. Sudarsono – Supriana, sebanyak 110 APK. Kemudian Paslon nomor urut 1, Nana Suryana – H. Mujamil, dengan 8 APK, dan terakhir nomor urut 2, Ahmad Dimyati – Alam, dengan 2 APK,” jelas Irwan.
APK yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Banjar, dan tim dari setiap Paslon dapat mengambilnya di sana. Diharapkan dengan adanya penertiban ini, pemasangan APK selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban berikutnya akan dilakukan menjelang masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pencoblosan,” tambah Irwan. (Ucup)