Untuk itu, Pemerintah melalui Satpol PP Kota Banjar meminta Perusahaan untuk segera menempuh proses perizinan. Baik dari izin bangunan hingga izin berusaha agar segera ditempuh.
“Kami minta perusahaan segera menempuh perizinannya, mulai dari Izin Bangunan hingga Nomor Induk Berusaha,” pintanya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Ujang mengungkapkan bahwa warga tidak anti terhadap investor, tetapi para investor harus perhatikan sisi aturan yang ada. Mulai dari perizinan hingga kesejahteraan karyawan.
Perizinan harus ditempuh dan dijunjung tinggi. Perusahaan sudah beroperasional selama dua bulan tapi izin belum ditempuh kan aneh. Terkait pekerja atau karyawan tolong perhatikan dari sisi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Aneh bin ajaib Banjar, bisa ya izin belum jadi tapi sudah beroperasi. Tolong kepada pemangku kebijakan di Kota Banjar apa ini semua ada unsur pembiaran terhadap perusahaan tersebut, tolong disikapi,” cetusnya. (Ucup)