BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat mensantroni pabrik yang diduga tak memiliki izin melakukan usaha.
Terbukti, saat dilakukan pemeriksaan berkas-berkas dokumen perusahaan Pabrik yang berdiri di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar belum memiliki izin. Bahkan izin yang dimiliki PT Bahtera Laju Nusantara ini menggunakan izin perusahaan sebelumnya yang sudah tak beroperasional.
“Kami melakukan pengawasan, pengamatan terkait perizinan PT Bahtera Laju Nusantara. Hasilnya perusahaan ini tak memiliki izin, mereka masih menggunakan izin perusahaan sebelumnya yang bergerak di bidang bulu mata, sedangkan perusahaan yang sekarang bergerak di bidang Garment perlengkapan bayi, jadi itu harus dirubah kepemilikannya,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya kepada jurnalmedia.id, Senin 29 Mei 2023.
Omay menyebut, perizinan yang ditempuh perusahaan baru rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Banjar dan Polres Banjar. Sementara perizinan lainnya perusahaan mengaku baru mau ditempuhnya.
“Terkait perizinan sudah ditempuh rekomendasi dari Dishub dan Polres terkait Andalalin. Sementara terkait UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup baru mau ditempuh. Plang perusahaan pun juga tidak ada sehingga kaitannya dengan identitas warga mengetahui bergerak dibidang apa ini perusahaan,” terangnya.