Scroll to Continue
Berita

Satreskrim Polres Ciamis Ringkus AN yang Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 15 Kali

×

Satreskrim Polres Ciamis Ringkus AN yang Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 15 Kali

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Ciamis Ringkus AN yang Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 15 Kali
Satreskrim Polres Ciamis Ringkus AN yang Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 15 Kali

“Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan,” ujarnya.

“Pelaku melakukan aksi bejat tersebut dirumahnya, ketika si Ibu sedang tidak berada dirumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement

Atas perbuatan, AN dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga:  CAMEL PETIR COBA TREATMENT TERBARU DERMAPEN DI KEISHAGLOW

Terkait penanganan terhadap korban, PPA Satuan Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma terhadap anak yang masih dibawah umur. Saat ini korban masih trauma atas kejadian yang dialaminya. (dry)