CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga berinisial AN (48) warga Sukamantri Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan. Kasus tersebut berhasil terungkap atas laporan seorang ibu yang mulai curiga dengan anaknya tidak haid. Setelah ditanya sang anak atau korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan anak yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum, kemudian saat ditanya korban atau si anak menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis 29 Desember 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.