Tahap berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023.
“Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT,” katanya.
Menurut Muhtadin, semua partai politik yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik diantaranya:
1. Partai PKS, 40 Bacaleg
2. Partai PDIP, 40 Bacaleg
3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg
4. Partai Golkar, 40 Bacaleg
5. Partai PAN,40 Bacaleg
6. Partai PPP, 40 Bacaleg
7. Partai PKB, 40 Bacaleg
8. Partai PKN, 40 Bacaleg
9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg
10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg
11. Partai Perindo, 40 Bacaleg
12. Partai Hanura, 4 Bacaleg
13. Partai Ummat, 25 Bacaleg
14. Partai Gelora, 16 Bacaleg