Scroll to Continue
Berita

Sebanyak 14 Parpol dan 485 Bacaleg Didaftarkan Ke KPU Pangandaran

×

Sebanyak 14 Parpol dan 485 Bacaleg Didaftarkan Ke KPU Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin

Tahap berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023.

“Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT,” katanya.

Advertisement
Advertisement

Menurut Muhtadin, semua partai politik yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik diantaranya:

Baca juga:  KAI Pastikan Uji Coba Kereta SSNG Sesuai SOP untuk Evaluasi Keselamatan

1. Partai PKS, 40 Bacaleg

2. Partai PDIP, 40 Bacaleg

3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg

4. Partai Golkar, 40 Bacaleg

5. Partai PAN,40 Bacaleg

6. Partai PPP, 40 Bacaleg

7. Partai PKB, 40 Bacaleg

8. Partai PKN, 40 Bacaleg

9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg

10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg

11. Partai Perindo, 40 Bacaleg

12. Partai Hanura, 4 Bacaleg

13. Partai Ummat, 25 Bacaleg

14. Partai Gelora, 16 Bacaleg