Scroll to Continue
Berita

Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum

×

Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum
Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum. (Foto:Ist/JM)

Kata Iwan, Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

“Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement

Iwan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Baca juga:  Ingin Cepat Dapat Jodoh? Lakukan 5 Amalan Ini Setiap Hari, Termasuk Doa Setelah Sholat Tahajud

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, sasaran pada kegiatan ini, pasangan isbat nikah yang berjumlah 82 pasang.

“Dalam kegiatan ini sasaran dan tujuannya bukan hanya itsbat nikah dan mendapat buku nikah saja. Harapan kita para pasangan ini akan memiliki kartu keluarga, akte kelahiran, bukti nikah, serta KTP,” terang Nurhayati.

Ia menambahkan, itsbat nikah sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak-anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan jika terjadi perceraian. Termasuk hak memperoleh warisan, pensiun, serta melindungi hak-hak anak.

“Misalnya dalam membuat akte kelahiran dan pengurusan paspor serta hak waris dan yang lainnya,” pungkasnya. (Aulia)