Berita

Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum

×

Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum
Sebanyak 82 Pasangan di Bogor Ikuti Itsbat Nikah Demi Dapatkan Kepastian Hukum. (Foto:Ist/JM)

BOGOR, JURNALMEDIA,ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor fasilitasi 82 pasangan itsbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat nampak antusias mengikuti itsbat nikah, diantaranya terdapat pasangan tertua dengan usia 74 tahun, dan pasangan termuda usia 19 tahun.

Kegiatan itsbat nikah terpadu dibuka Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di halaman Kantor Kecamatan Sukaraja, Jumat 16 Desember 2022.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Polres Bogor, serta stakeholder lainnya sebagai rangkaian Peringatan Hari Ibu ke-94, yang mengangkat tema perempuan terlindungi, perempuan berdaya. DWP Kabupaten Bogor juga turut serta berperan menyukseskan acara itsbat nikah dalam rangka kegiatan HUT DWP ke-23.

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor, Kepala DP3AP2KB, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, jajaran Kepala SKPD dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Hadiri Banjar PP Expo, Kapolres Banjar Sampaikan Pesan Damai Untuk Warga Masyarakat Kota Banjar.

Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memfasilitasi itsbat nikah bagi 275 pasangan. Data BPS Kabupaten Bogor menyebutkan per tahun 2021 baru 45,21% penduduk yang memiliki akta nikah dari total 2.562.114 jiwa penduduk yang menikah.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, sejalan dengan tema Peringatan Hari Ibu tahun 2022 yaitu “perempuan terlindungi, perempuan berdaya”, kegiatan itsbat nikah terpadu adalah salah satu wujud perlindungan terhadap kaum perempuan untuk memberikan jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan.

“Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” ungkap Iwan.

Baca juga:  Sekda Ciamis Hadiri Pengukuhan Guru Besar di Universitas Galuh