BANJAR, JURNALMEDIA – Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar berinisial ‘TAT’ (31) asal Antapani Kota Bandung kedapatan memiliki dan menyimpan senjata pistol rakitan lengkap dengan 13 butir peluru tajam di dalam lapas. Terdakwa yang sebelumnya masuk penjara lantaran kasus narkoba ini kini harus berurusan kembali di meja hijau.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIB Banjar, Arif Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa terdakwa diketahui memiliki senjata api rakitan usai dilakukan penggeledahan oleh petugas keamanan lapas. Sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh warga binaan lain ke petugas lapas karena memiliki senjata api di dalam sel tahanan.
“Senpi jenis pistol rakitan itu sudah terisi enam butir peluru tajam. Total amunisi ada 13 butir. Kita menemukan saat penggeledahan di dalam lemari di dalam ruang tahanan yang digunakan oleh terdakwa,” kata Arif Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis 05 Oktober 2023.
Arif menjelaskan, kejadian itu diketahui setelah ada laporan dari warga binaan lapas yang lain bahwa ada satu orang warga binaan yang membawa dan memiliki senpi di dalam lapas.
“Terdakwa ini diketahui terjerat kasus narkoba dengan vonis hukuman sekitar 10 tahun lebih penjara,” kata Arif.
Arif menjelaskan, penemuan senpi dari terdakwa ini cukup menghebohkan internal lapas. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan secara keseluruhan dan memastikan para petugas di lapas tidak terlibat dalam penyelundupan dari luar lapas.
“Kami langsung melalukan penggeledahan secara keseluruhan untuk memastikan kembali di blok-blok yang lainnya bersih dari kepemilikan senjata taham dan senjata api,” terangnya.