BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah (Perda), Bagian Hukum Setda Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) di Aula Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat,Selasa (29/11/2023).
Fokus penyuluhan mencakup dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Selain Bagian Hukum Setda Kota Banjar turut hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kota Banjar dari fraksi PPP, H. Mujamil, dan Eson Ambarita dari fraksi Nasdem, termasuk Kepala Desa Mekarharja H.Saefuloh, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Mekarharja tokoh tak ketinggalan tokoh masyarakat, Pemuda serta perwakilan perempuan.
Dalam konteks ini, Mujamil memberikan pandangannya. Menurutnya, dua Perda ini menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas, sementara Perda No. 10 Tahun 2017 menekankan perlunya perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Saya menggaris bawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kedua peraturan tersebut. Pemahaman yang baik terhadap Perda tersebut dapat memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum dengan optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan. Dengan demikian, penyuluhan ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar Mujamil.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna mengatakan, bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memastikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Asep juga menyambut positif kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa implementasi Perda tersebut akan meningkatkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga kota.
Kota Banjar telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda No. 10 Tahun 2017 yang membahas perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Dengan adanya peraturan ini, Kota Banjar menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kedua Perda ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga Kota Banjar,” ujarnya.
Asep berharap melalui kegiatan ini, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disosialisasikan.
“Partisipasi aktif anggota DPRD dan tokoh masyarakat diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih baik terkait hukum dan peraturan yang berlaku di Kota Banjar. Semua ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Asep Yani.
Tidak ketinggalan, Anggota DPRD Eson Ambarita dari Fraksi Nasdem turut berkontribusi dengan membahas Perda nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
“Isu-isu terkait peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum menjadi fokus dalam pembahasan ini. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota masyarakat untuk memahami dan mendiskusikan peraturan daerah yang berlaku di wilayah mereka masing-masing,” katanya.
Diskusi yang terbuka dan interaktif menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait penerapan Perda di lingkungan mereka.
keberagaman peserta menjadi modal utama untuk mencapai pemahaman yang menyeluruh terkait implementasi peraturan daerah di tingkat kelurahan.
“kegiatan ini harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum daerah, kami juga memberikan kesempatan termasuk masukan dan saran yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan peraturan daerah di masa mendatang,” Pungkas Asep Yani. (Joe)