Berita

Tarif Air Bersih Perumda Tirta Anom Banjar Bakal Naik 52 persen

×

Tarif Air Bersih Perumda Tirta Anom Banjar Bakal Naik 52 persen

Sebarkan artikel ini
Tarif Arif Bersih Perumda Tirta Anom Banjar Bakal Naik 52 persen

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, Kota Banjar, Jawa Barat, resmi melakukan penyesuaian tarif baru pembayaran air bersih untuk semua jenis pelanggan.

Penyesuaian tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar nomor 690/219 pada tanggal 10 Juli 2023 setelah sebelumnya dilakukan kajian oleh Dewan Pengawas PDAM.

Direktur Perumdam Tirta Anom, Kota Banjar, E. Fitrah Nur Kamilah, mengatakan, berdasarkan keputusan Wali Kota Banjar tersebut tarif baru pembayaran air bersih untuk jenis pelanggan rumah tangga 2 naik dari sebelumnya Rp4000 per meter kubik atau Rp 4 per liter menjadi Rp 6800 per meter kubik.

Selisih kenaikan antara tarif lama dengan tarif baru tersebut jika dikalkulasi mencapai Rp 2800 per meter kubik atau Rp 2,8 per liter dengan persentase kenaikan dari tarif sebelumnya rata-rata sekitar 52 persen.

Baca juga:  Wabup Ciamis Ajak Masyarakat Tingkatkan Kecintaan Terhadap Daerah

Penyesuaian tarif baru Rp 6800 per meter kubik tersebut menurutnya masih berada dibawah tarif batas bawah sebagaimana Keputusan Gubernur tahun 2021 tentang batas tarif atas dan tarif bawah yang mana untuk tarif bawah maksimal Rp 7300 per meter kubik.

“Penyesuaian tarif baru untuk semua jenis pelanggan. Itu juga kita masih dibawah batas tarif bawah yang diatur dalam Keputusan Gubernur,” kata Fitrah Nur Kamilah kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Lanjutnya menjelaskan, penyesuaian tarif baru tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2021 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD di Jawa Barat serta peraturan perundangan-undangan yang lain.

Baca juga:  Cegah Kerawanan Pangan, Pemkab Bogor Tingkatkan Upaya Pengurangan dan Pencegahan Food Waste

Kemudian, merujuk laporan hasil evaluasi BPKP Provinsi Jawa Barat tahun 2021 menyarankan agar Perumdam Tirta Anom membuat kajian dan mengusulkan penyesuaian tarif baru.

Terlebih, sejak tahun 2016 sampai sekarang ini belum pernah ada penyesuaian tarif. Sementara untuk cost yang lain seperti listrik dan BBM juga trus naik sehingga harus ada penyesuaian tarif baru agar biaya operasionalnya juga berimbang.

“Kita dari tahun 2016 sampai tahun 2023 baru sekarang ada penyesuaian tarif baru. Sudah tujuh tahun ngga naik jadi perlu ada penyesuaian agar biaya operasionalnya juga berimbang,” tandasnya.

Penulis: Ucup

error: Content is protected !!