Di tempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsembung Dadan Ramdani mengungkapkan, bahwa beberapa waktu telah dibahas dan dikomunikasikan dengan para Kepala Wilayah atau Kepala Dusun dan Pemerintahan Desa Karangsembung terkait penarikan urdes yang harus kita kaji ulang bersama, agar kita tidak menyalahi aturan atau regulasi yang ada.
“Saya bersama anggota BPD menginginkan terkait penarikan urdes tersebut untuk dihapus, itu pun berdasarkan usulan – usulan dari masyarakat dan 4 Kepala Wilayah atau Kepala Dusun se- Desa Karangsembung,” harapnya.
Namun, sambung Dadan, aturan dan regulasinya akan dikaji ulang bersama, agar tidak melanggar dengan aturan atau regulasi dari pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat.
“Seandainya secara aturan atau regulasi dari pemerintah daerah maupun pusat di perbolehkan, kita akan lanjutkan penarikan Urunan Desa tersebut, namun sebaliknya jika aturan atau regulasinya tidak ada kita akan hapus,” tegasnya. (Den)