TASIKMALAYA, JURNALMEDIA.ID – Ramai menjadi pertanyaan bagi masyarakat Desa Karangsembung Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tentang penarikan Urunan Desa dialokasikan kemana dan untuk apa saja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangsembung Yono Jaya Pranomo mengatakan bahwa memang betul adanya urunan desa tersebut. Untuk besaran Urunan Desa sejumlah 50 % dari total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Peraturan Desa Karangsembung No 7 Tahun 2021 Tentang Besaran Pungutan Desa Tahun 2022.
“Realisasi pendapatan dari hasil Urunan Desa tersebut untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam, Peringatan Hari Besar Nasional Kemerdekaan, dan membantu orang yang sedang sakit di masing – masing wilayah atau kedusunan,” ujarnya.
Hasil dari Urunan Desa, kata Yono di kelola oleh masing – masing Kepala Wilayah atau Kepala Dusun, dan Pendapatan tersebut pun tidak masuk ke Pemerintahan Desa.
“Aturan atau regulasi terkait penarikan urdes, kita akan kaji ulang dengan Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD), lembaga, Tokoh Masyarakat lainnya, seandainya aturan atau regulasi tersebut tidak memungkinkan, ya mungkin urdes akan dihapus,” ungkapnya.