Berita

Pemkab Bogor dan DPRD Sinergi Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023

×

Pemkab Bogor dan DPRD Sinergi Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bogor dan DPRD Sinergi Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023

BOGOR, JURNALMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor gelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Propemperda Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 November 2022 malam.

Selain itu pada rapat paripurna kali ini juga dilakukan Persetujuan Tukar Menukar Tanah (Ruislagh) Milik Pemkab Bogor Dengan PT. Cipta Graha Nata Kencana, dan Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap, Penarikan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Oleh Pemkab Bogor, Raperda Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bogor Tahun 2023.

Baca juga:  Hari Konservasi Alam Nasional: PDI-Perjuangan Kota Banjar Tanam Pohon dan Bersih-Bersih Lingkungan

Untuk diketahui bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, baik yang merupakan prakarsa pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2023. Raperda tersebut yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Pembentukan Kecamatan.

Lalu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Kemudian, Raperda Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda Pengelolaan Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Walkot Banjar Hadiri Launching Polisi RW Tingkat Polda Jabar