Scroll to Continue
Berita

Truk Kontainer 40 Feet Lintasi Jalan Parigi-Selasari, Begini Tanggapan Dishub Pangandaran

367
×

Truk Kontainer 40 Feet Lintasi Jalan Parigi-Selasari, Begini Tanggapan Dishub Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Truk kontainer yang melintas di jalan raya Parigi-Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 15.55 WIB menjadi perhatian masyarakat dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Sebab, truk dengan panjang yang lebih dari 12 meter dan memiliki 18 roda tersebut melewati jalan kabupaten kelas III yang bukan peruntukannya.

Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran Irwansyah melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Wahyu Sudrajat menyesalkan dengan adanya kendaraan truk kontainer 40 feet yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya.

“Kelas jalan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas dan berdasarkan fungsi serta intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan,” kata Wahyu kepada JURNALMEDIA melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 19 Maret 2023.

BACA JUGA :   Hebat! Warga Desa Sindangsari Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Menurut dia, Terdapat beberapa kelas. Sementara, untuk kelas III yaitu diperuntukkan kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Kalau jalan Kabupaten atau Desa, untuk kontainer harusnya gak boleh melintasi kecuali jalan Provinsi atau Nasional. Makanya dulu ada portal gunanya untuk antisipasi kendaraan kontainer tidak boleh masuk jalan kelas terendah,” sebutnya.